You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Tanggap Bencana Terdampak Kebakaran Rorotan Ditetapkan 5 Hari
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Pemkot Jakut Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Rorotan

Kita tetapkan kondisi tanggap bencana sejak Sabtu (9/11) hingga Rabu (13/11) nanti,

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara menyalurkan bantuan berupa makanan siap saji dan perlengkapan sandang, bagi 50 warga korban kebakaran di Jl Kali Gendong RT 03/05 Kelurahan Rorotan, Cilincing.

Kepala Seksi Perlindungan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Suku Dinas Sosial Jakarta Utara, Nurlaela mengatakan, pihaknya sudah mendistribusikan bantuan sejak Sabtu (9/11) kemarin, setelah terjadi peristiwa kebakaran.

Pemkot Jakut Tetapkan Tanggap Bencana Kebakaran di Kalibaru

"Kita tetapkan kondisi tanggap bencana sejak Sabtu (9/11) hingga Rabu (13/11) nanti. Bantuan yang sudah kita distribusikan 50 bungkus makanan siap saji," ujarnya, Senin (11/11).

Selain itu, lanjut Nurlela, pihaknya juga sudah mendistribusikan 10 dus mie instan, dua dus sarden, satu dus minyak sayur, 10 lembar handuk, 20 pieces selimut, dua bag pembalut bayi, 10 pieces bra, 50 kilogram beras, lima lembar terpal, 40 pieces pembalut wanita, 10 pieces pakaian dalam wanita dan pria serta kaos dan daster.

"Kita monitor terus bila dibutuhkan pendampingan. Waktu tanggap bencana nanti akan kita evaluasi kalau perlu ditambah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10673 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1323 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1245 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1232 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye965 personBudhi Firmansyah Surapati